Visi Misi

 

VISI

Visi, merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Sedangkan misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan visi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai visi Kabupaten Pemalang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 adalah “TERWUJUDNYA PEMALANG HEBAT YANG BERDAULAT, BERJATIDIRI, MANDIRI DAN SEJAHTERA”.

Adapun makna frasa yang terkandung dalam pernyataan Visi Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Pemalang Hebat

Terwujudnya Pemalang Hebat merupakan suatu kondisi dimana harapan, keinginan, cita-cita yang diharapkan menjadi ada. Pemalang Hebat merupakan ultimate goal yang dicita-citakan dan yang dibangun dari kondisi Pemalang yang berdaulat, berjatidiri, mandiri dan sejahtera. Pemalang Hebat juga menjadi taglinepembangunan daerah dalam memacu semangat, percepatan dan sinergitas para stakeholders  terkait dalam mengupayakan perwujudan pembangunan Pemalang.

  1. Berdaulat

Berdaulat diartikan sebagai kemampuan pemerintah dan masyarakat Pemalang yang mampu membangun, mengatur dan mengurus kepentingan daerah/ rumah tangganya sendiri menurut prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah berdasarkan azas musyawarah mufakat dan gotong royong, dengan tetap memperhatikan sinergitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik serta penegakan supremasi hukum.

  1. Berjati diri

Berjatidiri diartikan sebagai pembangunan Pemalang yang memiliki keunggulan yang berbasis local wisdom/local value dengan menumbuhkan kembali seni dan kebudayaan asli daerah sebagai landasan pembentukan jati diri dan kepribadian masyarakat yang agamis, toleran, harmonis dan saling menghormati.

  1. Mandiri

Mandiri diartikan sebagai pembangunan Pemalang yang mengandalkan dan mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang dimiliki, meningkatkan sarana prasarana infrastruktur dasar serta memperkuat sentra-sentra produksi berbasis kewilayahan, pengembangan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan berbasis sumberdaya lokal.

  1. Sejahtera

Sejahtera diartikan sebagai kondisi masyarakat Pemalang yang berkualitas, peningkatan pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat yang didukung daya saing masyarakat dan keberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

MISI

Sedangkan misi pada RPJMD 2016-2021 Kabupaten Pemalang adalah:

  1. Meningkatkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah berdasarkan azas musyawarah mufakat, dan gotong royong.
  2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, derajat kesehatan masyarakat, keluarga berencana, serta peningkatan keberdayaan perempuan, perlindungan sosial dan anak.
  3. Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan berbasis sumberdaya lokal untuk menanggulangi kemiskinan dan
  4. Meningkatkan sarana prasarana dasar serta memperkuat sentra-sentra produksi berbasis kewilayahan sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah.
  5. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamis, toleran, harmonis, dan saling menghormati.
  6. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan supremasi hukum serta kemudahan investasi dan daya saing daerah.
  7. Menumbuhkan kembali budaya asli daerah sebagai landasan pembentukan jati diri dan kepribadian masyarakat.

Dari ketujuh misi tersebut, misi ketiga sangat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian. Tujuan misi ketiga tersebut adalah :

  1. Meningkatkan tingkat kecukupan pangan masyarakat.
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  3. Meningkatkan kualitas tenaga kerja guna mengurangi pengangguran.
  4. Menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Pemalang.

Dari keempat tujuan pada misi tersebut, yang berkaitan dengan Dinas Pertanian adalah tujuan kesatu; dengan sasaran meningkatnya produktivitas pertanian dalam arti luas dan meningkatnya ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan. Strateginya adalah peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan serta terwujudnya skor pola pangan harapan dan ketersediaan cadangan pangan. Sedangkan arah kebijakannya terbagi tiga, yakni mengoptimalisasikan Sapta Usaha Tani didukung pemanfaatan teknologi dan modernisasi alsintan tepat guna, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menemukan pola dan sistem pertanian berbasis kondisi lingkungan lokal serta peningkatan penyediaan pangan secara adil dan merata.

 

TUJUAN DAN SASARAN

Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang merumuskan tujuan yang selanjutnya dijabarkan dengan mewujudkan sasaran sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kesejahteraan petani dengan sasaran :
  • Meningkatnya gapoktan PUAP yang mampu melaksanakan RAT dari hasil pembinaan dari pemerintah kabupaten.
  • Meningkatnya kelompok tani tanaman pangan/perkebunan/peternakan yang mendapat bantuan/pembinaan dari pemerintah kabupaten.
  1. Meningkatkan produksi pertanian/perkebunan dengan sasaran :
  • Meningkatnya produktivitas hasil panen produksi pertanian tanaman pangan utama (padi, jagung dan kedelai) dalam satuan luas per hektar.
  • Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan utama (padi, jagung dan kedelai) dalam satuan ton.
  • Meningkatnya produksi pertanian tanaman hortikultura utama (bawang merah, cabe besar, nanas, mangga, durian dan melati) dalam satuan ton.
  • Meningkatnya produksi perkebunan utama (cengkeh, tebu, teh, kopi arabika, kopi robusta, tembakau rakyat, dan kelapa dalam) dalam satuan ton
  1. Meningkatkan produksi hasil peternakan dengan sasaran :
  • Meningkatnya populasi komoditas peternakan utama (sapi potong, kerbau, kambing, domba, ayam pedaging, ayam petelur, ayam buras dan itik) dalam satuan ekor.
  • Meningkatnya produksi daging (sapi, kambing, domba, ayam pedaging, ayam petelur, ayam buras dan itik) dalam satuan kg.
  • Meningkatnya produksi telur (ayam petelur, ayam buras dan itik) dalam satuan kg.
  1. Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak dengan sasaran :
  • Menurunnya angka kesakitan/morbiditas ternak(ternak besar, ternak kecil dan ternak unggas) dalam satuan prosentase.
  1. Meningkatkan pemasaran hasil produksi pertanian dengan sasaran :
  • Banyaknya kegiatan promosi pertanian/perkebunan.
  1. Meningkatkan penerapan teknologi peternakan dengan sasaran :
  • Meningkatnya jumlah hewan ternak yang dipotong di RPH (ternak besar dan ternak kecil) dalam satuan ekor.
  1. Meningkatkan pemberdayaan penyuluh pertanian/ perkebunan lapangan dengan sasaran :
  • Meningkatnya penyuluh pertanian yang mengikuti diklat teknis dan inovasi pertanian.
  1. Meningkatkan kualitas perencanan dan penganggaran daerah, serta pelaporan kinerja pemerintah daerah, guna peningkatan pemberdayaan masyarakat agar mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang dikuasainya untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan, dengan cara:
  • Meningkatkan ketersediaan dan cadangan pangan dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimilikinya/dikuasainya secara berkelanjutan;
  • Membangun kesiapan dalam mengantisipasi dan menanggulangi kerawanan pangan;
  • Mengembangkan sistem distribusi, harga dan akses pangan untuk turut serta memelihara stabilitas pasokan dan harga pangan bagi masyarakat;
  • Mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi guna meningkatkan kualitas SDM dan penurunan konsumsi beras perkapita;
  • Mengembangkan sistem penanganan keamanan pangan segar.
  • Strategi dan Kebijakan Dinas Pertanian

Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021 merupakan penjabaran visi, misi pembangunan pertanian, perkebunan, peternakan dan pangan serta panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksananakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang dan ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu subtansi RENSTRA mencakup seluruh urusan yang ada pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang. Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi Dinas Pertanian dan Kehutanan, maka Strategi pembangunan pertanian, perkebunan, peternakan dan pangan Tahun 2016-2021sebagai berikut :

Merujuk pada tujuan dan sasaran tersebut diatas maka rumusan strategi Dinas Pertanian adalah sebagai berikut :

  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan petani, yaitu :
  • Pembinaan secata intensif kelompok petani yang mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
  • Pembinaan, pengawalan dan pendampingan gapoktan PUAP supaya mampu melaksanakan RAT dari hasil pembinaan dari pemerintah kabupaten.
  • Pengawalan dan pendampingan kelompok tani tanaman pangan/perkebunan/peternakan yang mendapat bantuan/pembinaan dari pemerintah kabupaten.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan produksi pertanian/perkebunan, yaitu :
  • Pengelolaan usahatani secara terpadu (integrasi) berbasis teknologi spesifik lokasi
  • Peningkatan pola tanam dan intensitas tanam melalui optimasi lahan, perbaikan irigasi dan pemanfaatan lahan kering/tidur.
  • Pengamanan produksi melalui mitigasi, peningkatan pengendalian dan pencegahan terhadap OPT, penanganan panen dan pasca panen.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan produksi hasil peternakan, yaitu :
  • Adanya aturan tentang larangan memotong hewan yang hamil.
  • Pemberdayaan petani petarnak hewan penghasil daging.
  • Pengembangan usaha ternak
  • Pemberian nutrisi yang tepat dan efisien kepada hewan penghasil daging dan telur.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, yaitu :
  • Pemeriksaan hewan dilakukan secara lebih intensif dengan dan peningkatan frekuensi.
  • Penanggulangan penyakit hewan secara dini.
  • Pencegahan penyakit hewan secara lebih cepat dan tepat.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian, yaitu :
  • Mengikuti kegiatan pameran dan promosi pertanian/perkebunan secara efektif dan efisien.

 

 

  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan penerapan teknologi peternakan, yaitu :
  • Membuat regulasi tentang pemotongan hewan ternak, baik ternak besar maupun ternak kecil.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan pemberdayaan penyuluh pertanian/ perkebunan lapangan, yaitu :
  • Mengusulkan lebih banyak secara efektif dan efisien (right man on the right job) diklat teknis dan inovasi bagi penyuluh pertanian.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan, yaitu :
  • Memperbanyak lahan kritis yang direhabilitasi sehingga lahan kritis menjadi semakin sedikit.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan perlindungan dan konservasi sumber daya alam, yaitu :
  • Memperbarui hutan yang rusak dan membuat regulasi tentang konservasi hutan.
  1. Strategi yang terkait dengan peningkatan pemanfaatan kawasan hutan produksi, yaitu :
  • Memaksimalkan usaha dalam meningkatkan hasil hutan non kayu
  • Menambah luas tanam untuk tanaman keras (kayu).
  1. Strategi yang terkait dengan meningkatnya pembinaan dan penertiban industri hasil hutan, yaitu :
  • Menambah jumlah industri pengolahan hasil hutan yang dibina.
  1. Strategi yang terkait dengan pangan, yaitu :
  • Pengembangan cadangan pangan pemerintah daerah dan pengembangan cadangan pangan pemerintah desa serta pengembangan cadangan pangan masyarakat / lumbung pangan masyarakat;
  • Pemberdayaan kelembagaan masyarakat dalam mengatasi kerawanan pangan melalui pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat;
  • Pengembangan sistem distribusi pangan dan pemantauan harga pangan secara berkala;
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya untuk meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga;
  • Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal melalui pemanfaatan pekarangan;
  • Peningkatan kesadaran mutu dan keamanan produk pangan kepada pelaku usaha bidang pangan serta konsumen.
  • Tercapainya peningkatan kualitas konsumsi pangan sehingga mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 88 (tahun 2021).

 

Tabel 4.2

Keterkaitan Visi, Misi Bupati dan Wakil Bupati

Dan Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Dinas Pertanian dan Kehutanan

 

Visi Misi Tujuan Sasaran Strategi Kebijakan
Terwujudnya Pemalang Hebat yang Berdaulat, Berjatidiri, Mandiri dan Sejahtera 3. Meneguhkan ekonomi kerakyatan yang berbasis pertanian, kelautan, perdagangan serta usaha kecil dan menengah (UKM) serta upaya penanggulangan kemiskinan 1.    Meningkatkan kesejahteraan petani2.    Meningkatkan produksi pertanian/perkebunan

3.    Meningkatkan produksi hasil peternakan

4.    Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak

5.    Meningkatkan pemasaran hasil produksi pertanian

6.    Meningkatkan penerapan teknologi peternakan

7.    Meningkatkan pemberdayaan penyuluh pertanian/ perkebunan lapangan

8.    Meningkatnya rehabilitasi hutan dan lahan

9.    Meningkatnya perlindungan dan konservasi sumber daya alam

10. Meningkatkan pemanfaatan kawasan hutan produksi

11. Meningkatnya pembinaan dan penertiban industri hasil hutan

12.   Meningkatkan ketersediaan dan cadangan pangan dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimilikinya/dikuasainya secara berkelanjutan;

13.   Membangun kesiapan dalam mengantisipasi dan menanggulangi kerawanan pangan;

14.   Mengembangkan sistem distribusi, harga dan akses pangan untuk turut serta memelihara stabilitas pasokan dan harga pangan bagi masyarakat;

15.   Mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi guna meningkatkan kualitas SDM dan penurunan konsumsi beras perkapita;

16.   Mengembangkan sistem penanganan keamanan pangan segar

1.     Meningkatnya gapoktan PUAP yang mampu melaksanakan RAT dari hasil pembinaan dari pemerintah kabupaten.2.     Meningkatnya kelompok tani tanaman pangan/perkebunan/peternakan yang mendapat bantuan/pembinaan dari pemerintah kabupaten.

3.     Meningkatnya produktivitas hasil panen produksi pertanian tanaman pangan utama dalam satuan luas per hektar.

4.     Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan utama dalam satuan ton.

5.     Meningkatnya produksi pertanian tanaman hortikultura utama dalam satuan ton.

6.     Meningkatnya populasi komoditas peternakan utama dalam satuan ekor.

7.     Meningkatnya produksi daging dalam satuan kg.

8.     Meningkatnya produksi telur dalam satuan kg.

9.     Menurunnya angka kesakitan/morbiditas ternak dalam satuan prosentase

10. Banyaknya kegiatan promosi pertanian/perkebunan

11. Meningkatnya jumlah hewan ternak  yang dipotong di RPH dalam satuan ekor

12. Meningkatnya penyuluh pertanian yang mengikuti diklat teknis dan inovasi pertanian

13. Meningkatnya lahan kritis yang direhabilitasi

14. Menurunnya kerusakan hutan dalam satuan persentase

15. Jumlah produksi hasil hutan non kayu

16. Jumlah produksi hasil hutan kayu

17. Jumlah industri pengolahan hasil hutan yang dibina

18. Dipertahankannya ketersediaan energi per kapita minimal 2.200 kilokalori/hari dan penyediaan protein per kapita minimal 57 gram/hari;

19.    Makin berkurangnya jumlah penduduk rawan pangan minimal 1% setiap tahun;

20.    Tercapainya peningkatan konsumsi pangan per kapita untuk memenuhi kecukupan energi minimal 2.000 kilokalori/hari dan protein sebesar 52 gram/hari;

21.    Tercapainya peningkatan distribusi pangan yang mampu menjaga harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat;

22.    Meningkatnya penanganan keamanan pangan segar melalui peningkatan peran produsen dan kepedulian konsumen;

23.    Meningkatnya efektifitas koordinasi kebijakan ketahanan pangan melalui Dewan Ketahanan Pangan.

1.   Pembinaan secata intensif kelompok petani yang mendapatkan pembinaan dari pemerintah.2.   Pembinaan, pengawalan dan pendampingan gapoktan PUAP supaya  mampu melaksanakan RAT dari hasil pembinaan dari pemerintah kabupaten.

3.   Pengawalan dan pendampingan kelompok tani tanaman pangan/perkebunan/peternakan yang mendapat bantuan/pembinaan dari pemerintah kabupaten

4.   Pengelolaan usahatani secara terpadu (integrasi) berbasis teknologi spesifik lokasi

5.   Peningkatan pola tanam dan intensitas tanam melalui optimasi lahan, perbaikan irigasi dan pemanfaatan lahan kering/tidur.

6.   Pengamanan produksi melalui mitigasi, peningkatan pengendalian dan pencegahan terhadap OPT, penanganan panen dan pasca panen.

7.   Adanya aturan tentang larangan memotong hewan yang hamil.

8.   Pemberdayaan petani petarnak hewan penghasil daging.

9.   Pengembangan usaha ternak

10.                  Pemberian nutrisi yang tepat dan efisien kepada hewan penghasil daging dan telur.

11.    Pemeriksaan hewan dilakukan secara lebih intensif dengan dan peningkatan frekuensi.

12.    Penanggulangan penyakit hewan secara dini.

13.    Pencegahan penyakit hewan secara lebih cepat dan tepat.

14.    Mengikuti kegiatan pameran dan promosi pertanian/perkebunan secara efektif dan efisien.

15.    Membuat regulasi tentang pemotongan hewan ternak, baik ternak besar maupun ternak kecil.

16.    Mengusulkan lebih banyak secara efektif dan efisien (right man on the right job) diklat teknis dan inovasi bagi penyuluh pertanian.

17.    Memperbanyak lahan kritis yang direhabilitasi  sehingga lahan kritis menjadi semakin sedikit.

18.    Memperbarui hutan yang rusak dan membuat regulasi tentang konservasi hutan.

19.    Menambah jumlah industri pengolahan hasil hutan yang dibina.

20.    Memaksimalkan usaha dalam meningkatkan hasil hutan non kayu

21.    Menambah luas tanam untuk tanaman keras (kayu).

22.    Pengembangan cadangan pangan pemerintah daerah dan pengembangan cadangan pangan pemerintah desa serta pengembangan cadangan pangan masyarakat / lumbung pangan masyarakat;

 

23.    Pemberdayaan kelembagaan masyarakat dalam mengatasi kerawanan pangan melalui pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat;

24.    Pengembangan sistem distribusi pangan dan pemantauan harga pangan secara berkala;

25.    Pemberdayan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya untuk meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga;

26.    Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal melalui pemanfaatan pekarangan;

27.    Peningkatan kesadaran mutu dan keamanan produk pangan kepada pelaku usaha bidang pangan serta konsumen.

28.    Tercapainya peningkatan kualitas konsumsi pangan sehingga mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 88 (tahun 2021).

1. Peningkatan produksi dan produktivitas pertanian2.Mengoptimalkan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten;

3.Mengembangkan kemampuan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat;

4.Meningkatkan sarana dan prasarana untuk efisiensi distribusi dan perdagangan pangan;

5.Mengembangkan kelembagaan dan sarana fisik pengolahan dan pemasaran di pedesaan;

6.Memantau kebijakan harga pangan untuk melindungi produsen dan konsumen;

7.Meningkatkan kemampuan akses pangan rumah tangga sesuai kebutuhan jumlah, mutu, keamanan dan keseimbangan gizi;

8.Mendorongmengembangkan dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memenuhi hak atas pangan khususnya bagi kelompok yang kurang mampu;

9.Meningkatkan efisiensi dan efektivitas bantuan pangan kepada golongan masyarakat rawan pangan;

10.Mempercepat proses diversifikasi pangan kearah konsumsi pangan yang beragam dan bergizi seimbang dan aman.