TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PERTANIAN KABUPATEN PEMALANG

» TUGAS DAN FUNGSI «

Peraturan Bupati Pemalang Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian  Kabupaten Pemalang, menyatakan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang  merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pertanian  Kabupaten Pemalang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Pertanian.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

» STRUKTUR ORGANISASI «

Bersadarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, susunan organisasi Disperan, terdiri dari:

1. Kepala Dinas Pertanian, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • Menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) urusan pemerintahan bidang Pangan dan Pertanian dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  • Merumuskan usulan RKA dan DPA dengan mengacu pada Renstra dan Renja urusan pemerintahan bidang Pangan dan Pertanian sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.
  • Merumuskan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Pertanian sesuai tugas dan fungsinya di bidang Pangan dan Pertanian sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mengarahkan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang Pangan dan Pertanian sesuai dengan DPA dan pedoman pelaksanaan agar tepat sasaran dan tujuan.
  • Merumuskan inovasi daerah urusan pemerintah bidang Pangan dan Pertanian melalui analisis potensi dan permasaahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
  • Mengarahkan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Pertanian sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dalam rangka pemutakhiran informasi publik.
  • Mengarahkan sistem Pengendlian Intern Pemerintah (SPIP) urusan pemerintahan bidang Pangan dan Pertanian sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
  • Mengarahkan pengelolaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan sesuai dengan DPA bidang Pangan dan Pertanian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Pertanian sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja.
  • Merumuskan laporan urusan Pangan dan Pertanian berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dalam rangka pertanggungjawaban jabatan dan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

2. Sekretaris, membawahi langsung :

A). Kepala Subbagian Bina Program

B). Kepala Subbagian Keuangan

C). Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

3. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari :

A). Subkoordinator Tanaman Pangan dan Hortikultura

B). Subkoordinator Perbenihan dan PerlindunganTanaman Pangandan Hortikultura

C). Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangandan Hortikultura

4. Kepala Bidang Perkebunan, terdiri dari :

A). Subkoordinator Produksi Perkebunan

B). Subkoordinator Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan

C). Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan

5. KepalaBidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari :

A). Subkoordinator Produksi Peternakan

B). Subkoordinator Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veterinair

C). Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan

6. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri dari :

A). Subkoordinator Lahan dan Irigasi

B). Subkoordinator Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin

7. Kepala Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari:

A). Subkoordinator Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

B). Subkoordinator Distribusi dan Cadangan Pangan

C). Subkoordinator Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

8. Kepala UPT Rumah Potong Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan