Berita PopularPublikasi

Dispertan Siap Sukseskan Sensus Pertanian 2023

Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pemalang siap menyukseskan kegiatan Sensus Pertanian (ST) 2023 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Pemalang. Kegiatan ST 2023 ini berlangsung serempak seluruh Indonesia sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2023 mendatang.
“Tentunya Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang menyabut baik dan siap menyukseskan kegiatan Sensus Pertanian Tahun 2023 bersama seluruh stake holdernya,” kata Plt Kepala Dispertan, Mu’minun (6/6/2023) saat Monitoring ST 2023 di Desa Asemdoyong, Taman bersama Kepala BPS Pemalang, Moh Fatichuddin.

Mu’minun mengatakan, kegiatan ST 2023 ini digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian yang ada saat ini serta sebagai kerangka sampel untuk survei pertanian selanjutnya.
“ST 2023 menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit administrasi terkecil seperti data tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian,” katanya.

Mu’minun menjelaskan, Kabupaten Pemalang saat ini memiliki kawasan pertanian pangan berkelanjutan seluas 34.299 hektar yang terdiri dari 30.299 hektar sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 4.000 hektar lahan cadangan pangan pertanian berkelanjutan. Penetapan kawasan ini tertuang dalam SK Bupati Pemalang No.188.4/299/2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Lahan ini harus dilindungi dan tidak boleh bergeser fungsi sebagai lahan pertanian pangan,” tegas Mu’minun.

Kepala BPS Pemalang, Moh Fatichuddin mengatakan, ST 2023 ini merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilakukan oleh BPS sejak tahun 1963.
“Sensus Pertanian selalu dilakukan di tahun yang berakhiran angka tiga karena dihelat setiap sepuluh tahun sekali,” ucapnya.

Data ST tahun 2023 ini, lanjutnya sangat dibutuhkan untuk menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian. Seperti mengetahui potensi petani mileneal hingga modernisasi adoposi teknologi pertanian. Pendataan pada ST 2023 ini mencakup UTP (Usaha Pertanian Perorangan). UPB (Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum) dan UTL (Usaha Pertanian Lainnya). Contoh UTL seperti pesantren, yayasan atau sekolah yang melakukan usaha pertanian.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *